Tugas Pokok dan Fungsi

Tupoksi (Tugas dan Fungsi) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palu adalah koordinasi dan pelaksanaan kebijakan daerah serta pelayanan administrasi bagi Wali Kota dan perangkat daerah lainnya, termasuk urusan hukum, pembangunan, ekonomi, barang/jasa dan kehumasan, sesuai dengan pembagian tugas di dalam struktur Setda yang mencakup bagian-bagian seperti Hukum dan Perundang-undangan, Otonomi Daerah, Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Bagian Umum serta Fasilitasi Komunikasi dan Informasi.

Berikut adalah uraian lebih lanjut mengenai Tupoksi Setda Kota Palu:

Koordinasi dan Pelaksanaan Kebijakan:

      • Melakukan koordinasi pelaksanaan kebijakan daerah serta memberikan dukungan kepada Wali Kota dalam menyusun peraturan daerah dan kebijakan-kebijakan strategis lainnya.
      • Menyediakan dukungan administrasi dan teknis untuk mendukung seluruh kegiatan Wali Kota dan perangkat daerah lainnya.

      Fungsi Hukum dan Perundang-undangan: 

      • Menyusun dan merencanakan program kegiatan terkait produk hukum daerah. Melaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan daerah.
      • Menyiapkan bahan penjelasan hukum kepada Wali Kota.

      Fungsi Pembangunan, Ekonomi, dan Otonomi Daerah:

      • Membantu Wali Kota dalam koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan ekonomi.
      • Memfasilitasi urusan otonomi daerah dan koordinasi dengan instansi vertikal serta daerah lainnya.

      Fungsi Pembangunan, Ekonomi, dan Otonomi Daerah:

      • Menyediakan pelayanan administrasi umum dan fasilitasi bagi seluruh perangkat daerah.
      • Menyelenggarakan urusan kehumasan dan komunikasi publik untuk menyampaikan informasi pemerintah kota kepada masyarakat.
      • Mengkoordinasikan dan memfasilitasi berbagai rapat dan kegiatan strategis kota.

      Struktur dan Pelaksanaan Tupoksi:

      Setiap Bagian di dalam Setda Kota Palu memiliki tugas dan fungsi spesifik yang bertujuan untuk mendukung kinerja Pemerintah Kota Palu secara keseluruhan.

      Untuk detail lebih lanjut mengenai Tupoksi masing-masing bagian atau sub-bagian dalam Setda Kota Palu, dapat mengunjungi situs JDIH Kota Palu