Palu, 16 Oktober 2025 – Pemerintah Kota Palu melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 di Ruang Rapat Bantaya, Kantor Wali Kota Palu.
Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang mengatur tentang tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah aparatur pengelola anggaran di lingkup Pemkot Palu, termasuk Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, Pengguna Anggaran, serta Bendahara Pengeluaran.
Fokus: Perubahan Regulasi dan Penguatan Tata Kelola
Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan materi langsung dari LKPP RI yang membahas substansi perubahan regulasi, penguatan manajemen risiko, serta penerapan kebijakan pengadaan yang lebih transparan dan akuntabel.
Salah satu sorotan utama dalam sosialisasi ini adalah implementasi program “Bela Pengadaan”, yang mendorong pelibatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama untuk kebutuhan konsumsi seperti makanan dan minuman.
Melalui kebijakan ini, proses pengadaan tidak hanya terfokus pada penyedia besar, tetapi memberikan ruang partisipasi yang lebih luas bagi pelaku usaha lokal. Diharapkan, keterlibatan UMKM dapat mempercepat realisasi anggaran sekaligus mendorong pemerataan ekonomi di daerah.
Dalam diskusi juga ditekankan pentingnya penggunaan platform digital seperti tokodaring, sebagai salah satu bentuk modernisasi sistem pengadaan agar lebih efisien dan mudah diawasi.
Sosialisasi ini tidak hanya menjadi media penyampaian informasi, tetapi juga wadah diskusi aktif antar peserta dan narasumber. Harapannya, para aparatur dapat lebih memahami proses pengadaan mulai dari tahap perencanaan hingga audit, serta mampu menerapkan kebijakan terbaru secara konsisten dan sesuai peraturan yang berlaku.



Leave a Reply